Penggunaan pupuk Anorganik yang terus menerus akan menyebabkan degradasi mutu lahan dan inefisiensi. Menyikapi terjadinya degradasi mutu lahan pertanian tersebut, salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan mengembangkan penggunaan pupuk organik. Hal ini karena pupuk organik disamping menyediakan hara tanaman juga dapat memperbaiki struktur tanah, memperkuat daya ikat agregat (zat hara) tanah, meningkatkan daya tahan dan daya serap air, memperbaiki drainase dan pori-pori dalam tanah.

Upaya pemerintah untuk mendukung petani dalam menyediakan pupuk organik secara mandiri adalah dengan memfasilitasi kegiatan pupuk menuju pertanian organik melalui pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO). Melalui fasilitasi UPPO tersebut, diharapkan petani dapat memproduksi dan menggunakan pupuk organik secara insitu (spesifik lokasi).

Pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Pertanian bukan mendorong substitusi pupuk kimia ke pupuk organik, tetapi lebih mendorong penggunaan pupuk secara berimbang karena zat hara yang dibutuhkan tanaman juga ada di pupuk anorganik. Oleh sebab itu, petani harus seimbang dalam menggunakan kedua pupuk tersebut agar lahan sehat, produksi meningkat dan produktivitas melesat.

Pelaksanaan kegiatan pupuk menuju pertanian organik melalui pengembangan UPPO adalah kegiatan nasional yang melibatkan peran dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dari pusat dan daerah. Kabupaten Bojonegoro mendapatkan alokasi bantuan kegiatan UPPO sejumlah 11 unit yang tersebar di 11 desa, 9 kecamatan.

Terkait dengan kegiatan UPPO, pada tanggal 23 Juli 2020 dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kegiatan UPPO yang dihadiri oleh Ibu Farida Hidayati dan dipimpin langsung oleh Ibu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro. Hadir dalam pertemuan adalah Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kab. Bojonegoro, Kasi Pupuk dan Alsintan Dinas Pertanian Kab. Bojonegoro, ketua kelompok tani calon penerima bantuan kegiatan UPPO dan koordinator penyuluh pertanian kecamatan yang akan mendapatkan bantuan.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pertanian Ibu Helmy Elisabeth menyampaikan bahwa bantuan kegiatan UPPO yang akan diberikan merupakan aspirasi dari Ibu Farida selaku anggota DPR RI Komisi IX perwakilan Kab. Bojonegoro. Semua penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dan kelompok tani calon penerima bantuan harus tertib administrasi (dokumentasi dan administrasi poktan harus lengkap dan rapi). Agenda selanjutnya setelah diadakannya sosialisasi kegiatan adalah verifikasi lapang bagi kelompok tani calon penerima bantuan. Verifikasi lapang penting untuk dilaksanakan karena kegiatan UPPO membutuhkan lahan untuk bangunan kandang dan rumah kompos.

Selanjutnya, Ibu Farida Hidayati menyampaikan bahwa adanya bantuan kegiatan UPPO diharapkan bisa mengurangi penggunaan pupuk kimia oleh petani. Bantuan kegiatan UPPO diharapkan bisa bermanfaat bagi kelompok tani dan dalam jangka waktu 2 sampai 3 tahun ke depan bantuan yang diberikan bisa berkembang dan termanfaatkan oleh baik. Jika bantuan yang diberikan bisa berkembang, berkelanjutan dan berkesinambungan, maka Ibu Farida selaku anggota Komisi IV DPR RI akan berupaya untuk memberikan program-program prioritas yang lainnya kepada kelompok tani di Bojonegoro.

Kabid Sarana Prasarana Pertanian, Imam Nurhamid memberikan sosialisasi kegiatan UPPO mulai dari pengertian UPPO, sumber dana kegiatan, komponen bantuan yang diberikan, contoh form-form kelengkapan administrasi, spesifikasi bantuan dan kegiatan verifikasi lapang. Selain itu, kelompok tani calon penerima bantuan juga harus menyediakan sarana air bersih dan fasilitas penerangan (listrik) untuk bangunan kandang dan rumah kompos. Kelompok tani penerima bantuan UPPO diharapkan dapat terus melaksanakan produksi pupuk organik dan mengembangbiakkan ternak sehingga dapat menjadi penghasilan tambahan. Melalui UPPO diharapkan kesejahteraan petani dapat menjadi lebih baik.

Oleh : DWI RATNANINGDIYAH, SP - Penyuluh Pertanian Kabupaten


By Admin
Dibuat tanggal 18-08-2020
973 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
26 %
Puas
45 %
Cukup Puas
3 %
Tidak Puas
26 %