Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro, Dinas Pertanian mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pertanian pada sub urusan sarana pertanian, sub urusan prasarana pertanian, sub urusan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan sub urusan perizinan usaha pertanian dan tugas pembantuan.

Dinas Pertanian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

    • Perumusan kebijakan di bidang pertanian pada sub urusan sarana pertanian, sub urusan prasarana pertanian, sub urusan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan sub urusan perizinan usaha pertanian;
    • Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian pada sub urusan sarana pertanian, sub urusan prasarana pertanian, sub urusan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan sub urusan perizinan usaha pertanian;
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian pada sub urusan sarana pertanian, sub urusan prasarana pertanian, sub urusan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan sub urusan perizinan usaha pertanian;
    • Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pertanian pada sub urusan sarana pertanian, sub urusan prasarana pertanian, sub urusan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan sub urusan perizinan usaha pertanian; dan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
31 %
Puas
38 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
26 %