(1) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 85 Tahun 2021 mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Pangan dan Bidang Pertanian, sub urusan Sarana Pertanian, sub urusan Prasarana Pertanian, sub urusan Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, dan sub urusan Perizinan Usaha Pertanian khususnya pada bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dan tugas pembantuan.
(2) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang Pangan dan bidang Pertanian, sub urusan Sarana Pertanian, sub urusan Prasarana Pertanian, sub urusan Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, dan sub urusan Perizinan Usaha Pertanian khususnya pada bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- pelaksanaan kebijakan di bidang Pangan dan bidang Pertanian, sub urusan Sarana Pertanian, sub urusan Prasarana Pertanian, sub urusan Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, dan sub urusan Perizinan Usaha Pertanian khususnya pada bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pangan dan bidang Pertanian, sub urusan Sarana Pertanian, sub urusan Prasarana Pertanian, sub urusan Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, dan sub urusan Perizinan Usaha Pertanian khususnya pada bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang Pangan dan bidang Pertanian, sub urusan Sarana Pertanian, sub urusan Prasarana Pertanian, sub urusan Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, dan sub urusan Perizinan Usaha Pertanian khususnya pada bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.