dinperta.bojonegorokab.go.id - Bojonegoro, 8 Agustus 2025, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro bertindak mewakili Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sebagai bagian dari pelaksanaan Program Pengembangan Kawasan Agropolitan Tahun Anggaran 2025. Penyaluran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Nomor 500.6/3657/110.2/2025, yang menetapkan 33 kelompok tani (Poktan) dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Jawa Timur sebagai penerima bantuan.
Sebelum penyerahan bantuan alsintan Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro memberikan arahan bahwa bantuan alsintan tersebut harus dimanfaatkan secara optimal, tidak diperjual belikan, dirawat, dipelihara dengan baik agar berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani khususnya di kawasan agropolitan yaitu kecamatan Dander, Kalitidu, Trucuk dan Kapas.
Penyerahan alsintan dilakukan berdasarkan usulan resmi yang telah diajukan sebelumnya, yaitu melalui Surat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro Nomor 520/700/412.221/2025 tanggal 27 Maret 2025.
Dalam program ini, wilayah Kabupaten Bojonegoro menerima total 9 unit alsintan, yang terdiri dari:
3 unit Handtraktor Rotary yang diserahkan kepada:
3 unit Handtraktor biasa yang diserahkan kepada:
3 unit Cultivator yang diserahkan kepada:
Selain Bojonegoro, penerima manfaat lainnya tersebar di Kabupaten Ngawi, Malang, dan Jember, dengan total bantuan terdiri dari:
Program Pengembangan Kawasan Agropolitan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa melalui akselerasi pembangunan wilayah berbasis agribisnis. Bantuan alsintan ini diharapkan mampu memperkuat sistem usaha tani rakyat yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan terdesentralisasi.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Dr. Heru Suseno, STP., MT., dalam keputusannya menegaskan bahwa setiap kelompok penerima bantuan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan alsintan yang diterimanya. Bantuan ini dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Dengan adanya dukungan alat dan mesin pertanian ini, diharapkan produktivitas pertanian di kawasan agropolitan Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Bojonegoro, dapat meningkat secara signifikan. Program ini juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam mewujudkan pertanian yang maju, mandiri, dan modern.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
33 % |
Puas
37 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
26 % |