Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro Khususnya para petani yang kurang mendapatkan akses pengembangan dari aspek SDM maupun aspek pengembangan usaha taninya. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro meluncurkan Inovasi berupa Program Petani Mandiri (PPM), dimana untuk mendapatkan fasilitas dari Program Petani Mandiri (PPM), petani harus memiliki Kartu Petani Mandiri (KPM) yang mana Program tersebut adalah  salah satu Program Prioritas Bupati Anna Mu’awanah dan Wakil Bupati Budi Irawanto untuk para petani.

Program Petani Mandiri (PPM)  adalah hibah berupa modal yang berwujud barang kepada petani untuk memberikan kesejahteraan dan kemandirian bagi petani, Sedangkan Kartu Petani Mandiri (KPM) adalah kartu yang diberikan kepada keluarga petani sesuai dengan kriteria sebagaiman peraturan perundang – undangan sebagai penanda / identitas sekaligus akses untuk mendapatkan manfaat Program Petani Mandiri (PPM).

Tujuan dari program ini diantaranya sebagai upaya pemerintah daerah dalam menimplementasikan Undang – undang nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan pemberdayan petani, Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2018, tentang Program Petani Mandiri, Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2019 tentang perubahan perbub nomor 48 Tahun 2018 Program Petani Mandiri.

Kenapa petani di Kabupaten Bojonegoro harus terdaftar di Program Petani Mandiri (PPM)?

Manfaat dari Program Petani Mandiri (PPM);

  • Memberikan akses bagi rumah tangga / keluarga petani untuk mendapatkan bantuan modal berwujud barang dengan nilai maksimal 10 juta rupiah;
  • Memberikan akses prioritas pelatihan dan pengembangan usaha tani;
  • Jaminan pembelian hasil pertanian bekerjasama dengan BUMDes dan BUMD;
  • Asuransi gagal panen dan / atau Peternakan;
  • Sebagai akses untuk memperoleh beasiswa bagi keluarga petani;

Untuk mendapatkan bantuan dari Program Petani Mandiri (PPM) para penerima bantuan harus memenuhi persyaratan diantaranya;

  • Terdaftar sebagai Anggota Kelompok Tani setempat;
  • Mempunyai/memiliki Kartu Petani Mandiri (KPM);
  • Kepala keluarga yang tidak mendapatkan bantuan hibah secara terus menerus dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
  • Membuat surat pernyataan bersedia melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan dan perundang – undangan yang bersangkutan.

Persyaratan untuk mendapatkan Kartu Petani Mandiri (KPM);

  • Kepala Keluarga Petani pemilik lahan dan / atau penggarap yang melakukan usaha budidaya tanaman padi, hortikultura dan sejenis;
  • Kepala keluarga Petani pemilik lahan dan/atau pengarap dengan luasan maksimal 2 (dua) hektar;
  • Kepala keluarga petani berdomisili atau beralamat di desa/kelurahan setempat;
  • Dalam satu alamat domisili/alamat rumah hanya untuk 1 (satu) kepala keluarga petani;
  • Foto copy kartu keluarga (KK);
  • Foto copy kartu tanda pendudu (KTP) atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil;
  • Foto copy sertifikat kepemilikan tanah dan/atau SPT pajak atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah setempat;
  • Surat pernyataan kepala desa/lurah setempat tentang kebenaran/keabsahan alamat domisili;
  • Status pemilik dan /atau pengarap dan luas kepemilikan dan/atau garapan;

Sampai dengan tahun 2021 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kabupaten Bojonegoro telah mencetak sebanyak 134.205 kartu Petani Mandiri yang telah di terimakan kepada Petani di kabupaten Bojonegoro, dengan rincian di tahun 2019 sebanyak 19.966 kartu Petani Mandiri dan di tahun 2020 sebanyak 50.967 Kartu Petani Mandiri tahun 2021 sampai dengan tahap VI sebanyak 63.272 Kartu Petani Mandiri yang sudah tercetak dan diperkirakan pada tahap VII di tahun 2021 akan tercetak sebanyak 2.425 Kartu Petani Mandiri. Dengan bergabungnya petani di Kabupaten Bojonegoro di Program Petani Mandiri, para petani akan mendapatkan banyak keuntungan diatas, sekian penjelasan manfaat dan persyaratan tentang Program Petani Mandiri (PPM), semoga bermanfaat.


By Admin
Dibuat tanggal 08-12-2021
5387 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
26 %
Puas
45 %
Cukup Puas
3 %
Tidak Puas
26 %