Sosialisasi Asuransi Usaha Tani padi (AUTP)  Tahun 2020 dirangkaikan Deklarasi Pelarangan Penggunaan Aliran Listrik untuk Jebakan Tikus di Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro  diselenggarakan pada tgl 27 Oktober 2020 bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Sumberrejo yang diikuti oleh 80 tamu peserta. Pelaksanaan kegiatan di tengah pandemi Covid-19 tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ibu Kepala Dinas Pertanian Kab.Bojonegoro, Camat Kanor, Kapolsek Kanor, Danramil Kanor, PT. PLN Bojonegoro, Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kasi Perlindungan Tanaman, Koordinator POPT-PHP Kabupaten Bojonegoro, Ka.UPTD Pertanian Kecamatan Kanor beserta PPL Kec. Kanor, POPT-PHP Kecamatan Kanor, PT Jasindo AE Kab.Bojonegoro, Kepala Desa dan Gapoktan 25 Desa di Kec.Kanor.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi AUTP yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran petani tentang pentingnya melindungi usaha tani padinya dengan mengikuti program AUTP. Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat dari resiko banjir, kekeringan, serangan penyakit dan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Jenis hama pada tanaman padi yang dapat dijamin AUTP yaitu Penggerek batang coklat, wereng coklat, walangsangit, tikus, ulat grayak, keong mas. Jenis penyakit yang dapat dijamin AUTP yaitu blast, bercak coklat, tungro, busuk batang, kerdil hampa, kerdil rumput/kuning, kresek.

  1. Adapun skema pelaksanaan AUTP adalah sebagai berikut :Premi Asuransi: Rp 180.000,- (bantuan pemerintah 80% dari total premi atau senilai  Rp 144.000,-, dan premi swadaya yang harus dibayar oleh petani 20 % atau senilai Rp 36.000,-). Premi ini dibayarkan per Musim Tanam. Polis berlaku mulai perkiraan tanam dan berakhir pada saat panen. Padi yang bisa didaftarkan maksimal berumur 30 hst.
  2. Pertanggungan : Maksimal nilai pertanggungan Rp 6.000.000,- per hektar
  3. Kriteria petani : Petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar
  4. Kriteria lahan : Lahan Irigasi atau lahan tadah hujan yg tersedia sumber air
  5. Ganti rugi :

        - Umur padi sudah melewati 10 hari tanam (HST)

        - Umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/gogo rancah)

        - Intensitas kerusakan ≥ 75%

        - Luas kerusakan ≥75% pada tiap petak alami.

Saat ini, hama tikus memang menjadi hama utama yang banyak menyerang pertanaman hampir di seluruh Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro termasuk Kecamatan Kanor. Setelah pelaksanaan Sosialisasi AUTP kemudian dilanjutkan Deklarasi Pelarangan Penggunaan Aliran Listrik untuk Jebakan Tikus. Kegiatan ini dilaksanakan memperhatikan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor : 520/1704/412.223/2020 Tanggal 22 Oktober 2020 Perihal Larangan Penggunaan Aliran Listrik untuk Jebakan Tikus. Sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Camat Kanor, Kapolsek Kanor, Danramil Kanor, Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro, PT. PLN Bojonegoro.

Dalam acara tersebut Bapak Iptu Hadi Waluyo, SH Kapolsek Kanor menyampaikan bahwa Sesuai surat Edaran Bupati tersebut, maka Kepolisian akan mendukung apapun program dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Untuk kasus pemasangan jebakan tikus beraliran listrik yang sengaja dipasang di sawah dan mengakibatkan korban jiwa akan dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Peristiwa yang terjadi di Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor yang mengakibatkan sekeluarga yang terdiri dari 4 orang meninggal akan tetap diproses hukum. Diharapkan kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi semua petani dan tidak ada lagi petani yang menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus. Karena apapun alasannya jebakan tikus beraliran listrik membahayakan nyawa.

Pada Deklarasi Pelarangan Penggunaan Aliran Listrik untuk Jebakan Tikus di Kecamatan Kanor tersebut, Forkopimca Kanor, Kepala Desa Se-Kecamatan Kanor, Gapoktan Se-Kecamatan Kanor, Dinas Pertanian Bojonegoro, PT. PLN Bojonegoro menyatakan sepakat :

  1. Menertibkan/melarang petani menggunakan aliran listrik baik yang bersumber dari tenaga listrik PLN. Genset, atau accu untuk jebakan tikus.
  2. Mendukung ketahanan pangan melalui kegiatan pengendalian hama dan penyakit yang aman dan ramah lingkungan.

Setelah penandatanganan Deklarasi tersebut, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro. Ibu Helmy Elisabeth, SP, MM Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro menyampaikan bahwa agroekosistem pertanian saat ini sudah rusak. Predator tikus seperti ular sawah, garangan, burung hantu sebagai musuh alami jumlahnya sangat menurun. Hal ini menyebabkan populasi tikus semakin berkembang. Dalam pengendalian hama tikus, Dinas Pertanian Bojonegoro telah memberikan bantuan rumah burung hantu (rubuha) sebagai salah satu upaya melestarikan burung hantu. Pada tahun 2021, akan ada alokasi 166 unit hibah rubuha yang diharapkan mampu memberikan solusi bagi permasalahan pegendalian hama tikus. Pada tahun 2021, Kecamatan Kanor juga mendapatkan prioritas rubuha tersebut. Karena Dinas Pertanian hanya memberikan rubuhanya saja maka diharapkan Pemerintah Desa bisa support menyediakan burung hantunya.

Selain itu Dinas Pertanian Bojonegoro juga memfasilitasi kelompok tani dalam gerakan pengendalian hama tikus berupa stimulan rodentisida untuk gerdal. Keberhasilan pengendalian tikus ditentukan oleh aktivitas kelompok tani. Oleh karena itu perlu dilakukan gerakan pengendalian dalam skala hamparan mulai dari pra tanam sampai menjelang panen. Saat ini pada saat pra tanam perlu dilakukan pengamatan dini. Jika ditemukan lubang aktif diharapkan poktan segera melakukan pengendalian dengan gropyokan, pengemposan, atau pengumpanan. Apabila poktan ingin mengajukan stimulan rodentisida tersebut dapat menghubungi PPL atau POPT-PHP di wilayahnya masing-masing. Selanjutnya setelah mendapatkan laporan dari Poktan, Korluh akan menindaklanjuti dengan membuat permohonan bantuan rodentisida dengan dilampiri peringatan dini dari POPT-PHP Kecamatan. Pada tahun 2021, Dinas Pertanian juga akan mengadakan pilot project lomba berburu tikus dimana per ekor tikus dihargai Rp. 2.000/ekor. Setelah penyampaian materi dari semua narasumber kemudian dilanjutkan dengan acara diskusi.

Kedepan, Kegiatan Sosialisasi Asuransi Usaha Tani padi (AUTP)  Tahun 2020 dirangkaikan Deklarasi Pelarangan Penggunaan Aliran Listrik untuk Jebakan Tikus ini rencananya juga akan dilaksanakan di Kecamatan Baureno dan kecamatan lain yang dimungkinkan masih banyak petani yang menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus.

 

Oleh : Susana, SST (Kasi Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian)


By Admin
Dibuat tanggal 29-10-2020
511 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
26 %
Puas
45 %
Cukup Puas
3 %
Tidak Puas
26 %