Sosialisasi Asuransi Usaha Tani padi (AUTP)  Tahun 2020  di Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro  diselenggarakan pada tgl 26 Oktober 2020 bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Sumberrejo yang diikuti oleh 75 tamu undangan. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi di tengah pandemi Covid-19 ini tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ibu Kepala Dinas Pertanian Kab.Bojonegoro, Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kasi Perlindungan Tanaman, Koordinator POPT-PHP Kabupaten Bojonegoro, Korluh Pertanian beserta PPL Kec.Sumberejo, POPT-PHP Kecamatan Sumberrejo, PT Jasindo AE Kab.Bojonegoro, Gapoktan dan Perwakilan Poktan 26 Desa di Kec.Sumberejo.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi AUTP yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran petani tentang pentingnya melindungi usaha tani padinya dengan mengikuti program AUTP. Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat dari resiko banjir, kekeringan, serangan penyakit dan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Jenis hama pada tanaman padi yang dapat dijamin AUTP yaitu Penggerek batang coklat, wereng coklat, walangsangit, tikus, ulat grayak, keong mas. Jenis penyakit yang dapat dijamin AUTP yaitu blast, bercak coklat, tungro, busuk batang, kerdil hampa, kerdil rumput/kuning, kresek.

Adapun skema pelaksanaan AUTP adalah sebagai berikut :

  1. Premi Asuransi: Rp 180.000,- (bantuan pemerintah 80% dari total premi atau senilai  Rp 144.000,-, dan premi swadaya yang harus dibayar oleh petani 20 % atau senilai Rp 36.000,-)

Premi ini dibayarkan per Musim Tanam. Polis berlaku mulai perkiraan tanam dan berakhir pada saat panen. Padi yang bisa didaftarkan maksimal berumur 30 hst.

  1. Pertanggungan : Maksimal nilai pertanggungan Rp 6.000.000,- per hektar
  2. Kriteria petani : Petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar
  3. Kriteria lahan : Lahan Irigasi atau lahan tadah hujan yg tersedia sumber air
  4. Ganti rugi   :  

- Umur padi sudah melewati 10 hari tanam (HST)

- Umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/gogo rancah)

- Intensitas kerusakan ≥ 75%

- Luas kerusakan ≥75% pada tiap petak alami.

Digitalisasi merupakan salah satu target yang dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia  atau Jasindo pada tahun 2020 salah satunya dengan aplikasi SIAP  yang diperuntukkan khusus untuk asuransi pertanian. Aplikasi SIAP dibuat untuk memudahkan pendaftaran Asuransi Pertanian Program Pemerintah.

Adapun data Capaian AUTP Tahun 2019-2020 di Kec.Sumberrejo adalah sebagai berikut :

- Tahun 2019, realisasi mencapai 8,111.32 Ha dengan Premi Swadaya sejumlah Rp. 292.007.520,- dengan total klaim seluas 54,15 Ha dengan nilai klaim sejumlah 324.840.000,-

- Tahun 2020 realisasi mencapai 5,172.06 Ha dengan jumlah premi swadaya Rp. 186.194.160,-

Menindaklanjuti Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018 tentang Program Petani Mandiri dimana menyebutkan salah satu manfaat PPM yaitu asuransi gagal panen pertanian. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pertanian Bojonegoro mengalokasikan anggaran bantuan premi AUTP yang  dibiayai oleh dana APBD II kepada pemegang Kartu Petani Mandiri (KPM).  Pada musim tanam Okt/Mar 2020 ini di Kecamatan Sumberrejo, jumlah luasan yang akan tercover oleh bantuan premi AUTP yang  dibiayai oleh dana APBD II seluas 1.642,40 ha untuk 28 Poktan.

Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada petani akibat dampak Covid-19 maka pada tahun 2020 Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur  juga mengalokasikan anggaran bantuan premi AUTP yang  dibiayai oleh dana APBD I . Pada musim tanam Okt/Mar 2020 ini di Kecamatan Sumberrejo, jumlah luasan yang akan tercover oleh bantuan premi AUTP yang  dibiayai oleh dana APBD I seluas 4.102,74 ha untuk 67 Poktan.

Dengan tercover dalam AUTP baik bantuan premi APBD II maupun APBD I, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada petani di Kecamatan Sumberrejo sehingga apabila terjadi gagal panen kerugian petani tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi dan petani bisa memiliki modal usaha untuk tanam selanjutnya.

Oleh : Susana, SST (Kasi Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian)

 


By Admin
Dibuat tanggal 29-10-2020
728 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
26 %
Puas
45 %
Cukup Puas
3 %
Tidak Puas
26 %