AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi) adalah salah satu Program Pemerintah melalui Kementerian Pertanian. Dalam pelaksanaannya bertujuan untuk memberikan ganti rugi pada petani yang menjadi peserta asuransi, ketika mengalami kegagalan dalam berbudidaya tanaman padi.

Khususnya Kelompok Tani Sumber Sari Satu Desa Pilanggede Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, telah merasakan manfaat dari program AUTP tersebut. Dan Kelompok Tani Sumber Sari Satu telah menjadi peserta AUTP untuk kesekian kalinya.

Diawali ketika akan memulai kegiatan persemaian padi pada bulan April 2019 untuk Musim Tanam Kedua tahun 2019, Ketua Kelompok Tani Sumber Sari Satu berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian setempat dengan maksud hendak mendaftarkan anggotanya sebagai peserta AUTP. Dan akhirnya didaftarkanlah anggota Kelompok Tani Sumber Sari Satu sebagai peserta AUTP. Saat itu anggota yang didaftarkan sejumlah 229 orang dengan total luas lahan adalah 104,75 ha.

Pada dasarnya petani dalam berbudidaya tanaman padi menginginkan agar tanamannya bisa berproduksi dengan baik sehingga bisa panen dengan maksimal. Namun dalam kenyataannya ada hal-hal tertentu yang membuat budidaya tanaman padi tidak berhasil bahkan hingga mengalami puso.

Hal itu terjadi juga di Kelompok Tani Sumber Sari Satu Desa Pilanggede Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro yang sebagian lahan budidaya padinya mengalami puso akibat kekeringan.

Adapun kronologi terjadinya puso di lahan budidaya padi Kelompok Tani Sumber Sari Satu adalah sebagai berikut :

  1. Sebar benih April 2019 minggu 3, 4 Curah hujan masih tinggi, dengan aliran air irigasi lancar tanpa kendala.
  2. Tanam dari pesemaian umur rata-rata 20 HSS, tepatnya minggu I Mei 2019 dari tanggal 3 s/d 9 Mei 2019. Curah hujan sedang dan irigasi masih mengalir lancar
  3. Terjadinya kekeringan, Tanaman padi usia sekitar 20 HST curah hujan sangat rendah, aliran irigasi tidak ada. Usia tanaman padi sekitar 45 HST sudah tidak ada curah hujan dan aliran irigasi juga tidak ada.

Melihat kondisi tersebut, langkah yang diambil oleh Ketua Kelompok Tani Sumber Sari Satu adalah melaporkannya kepada Penyuluh Pertanian setempat. Kemudian Penyuluh Pertanian segera berkoordinasi dengan POPT (Pengamat Organisme Pengganggu Tanaman) yang ditindaklajuti dengan monitoring ke lahan terdampak kekeringan.

Dari hasil pengamatan dilapangan, Petugas POPT lalu membuat laporan resmi pada bulan Juli, tentang Pemberitahuan Kerusakan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro dan diteruskan kepada PT. Jasindo yaitu perusahaan yang menerima pembayaran premi asuransi dari petani serta memberikan ganti rugi bagi petani yang lahannya mengalami gagal panen dalam Program AUTP. Hasil pengamatan menunjukkan lahan yang terdampak kekeringan seluas 35,85 ha dari lahan milik anggota Kelompok Tani sejumlah 110 orang. Dari sini mulailah proses klaim AUTP kepada PT. Jasindo.

Berdasarkan laporan dari Petugas POPT, maka PT. Jasindo mengirimkan petugasnya untuk melakukan monitoring dan verifikasi langsung di lahan terdampak kekeringan tersebut. Dan hasilnya ditetapkan lahan terdampak berdasarkan pengamatan dari petugas PT. Jasindo adalah seluas 5,18 ha.

Sebagai tindak lanjut dari hasil pengamatan Penyuluh Pertanian, Kelompok Tani, Petugas POPT dan Petugas dari PT. Jasindo, adalah diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan. Untuk selanjutnya menjadi acuan besaran klaim yang akan dibayarkan oleh PT. Jasindo kepada peserta klaim yang lahnnya terdampak kekeringan di Kelompok Tani Sumber Sari Satu Desa Pilanggede Kecamatan Balen.

Meskipun pada awalnya Kelompok Tani mengajukan banding mengingat besaran klaim yang disetujui oleh PT. Jasindo sangat sedikit dibandingkan besaran klaim yang diajukan, namun akhirnya bisa diterima.

Setelah melalui proses yang panjang pada pengajuan klaim asuransi (AUTP), akhirnya pada bulan Januari 2020, dana klaim yang disetujui oleh PT. Jasindo bisa dicairkan melalui rekening Kelompok Tani. Kemudian disalurkan kepada peserta asuransi yang lahannya terdampak kekeringan. Hal itu tentu sedikit banyak bisa membantu meringankan beban petani yang mengalami kerugian akibat kegagalan dalam budidaya tanaman padinya.

Harapan petani selanjutnya adalah bisa ikut kembali sebagai peserta asuransi dimusim berikutnya sebagai upaya antisipasi ketika budidaya tanaman padinya mengalami kendala atau sampai menyebabkan puso.

Oleh Edi Firdos Iswanto, SP-Penyuluh Pertanian Kec. Balen


By Admin
Dibuat tanggal 05-02-2020
557 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
26 %
Puas
45 %
Cukup Puas
3 %
Tidak Puas
26 %