Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro. Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro dipimpin oleh Seorang Kepala Dinas merupakan Pejabat Eselon II, dibantu oleh Seorang Sekretaris dan 4 (empat) Orang Kepala Bidang masing-masing Pejabat Eselon III. Untuk Sekretaris dibantu oleh 3 (tiga) orang Kepala Sub Bagian sedangkan empat Kepala Bidang di bantu oleh 12 (dua belas) orang Kepala Seksi yang merupakan Pejabat Eselon IV.