Cooperative farming merupakan suatu bentuk kerjasama kelompok tani yang berorientasi agribisnis komersial melalui perwujudan konsolidasi pengelolaan lahan dalam satu hamparan, yang tetap menjamin kepemilikan lahan pada masing-masing petani sehingga efisiensi usaha, standarisasi mutu dan efektifitas serta efisiensi pemanfaatan sumber daya bias dicapai.
Di Kabupaten Bojonegoro cooperative farming dikembangkan di beberapa lokasi yaitu Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, Desa Tulungrejo Kecamatan Trucuk dan Desa Tapelan Kecamatan Kapas dengan sasaran untuk mewujudkan suatu usaha pertanian yang mandiri, berdaya saing dan berkesinambungan dalam menjalankan roda ekonomi pedesaan. Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan petani melalui pengembangan system dan usaha agribisnis, mendorong pembangunan ekonomi daerah melalui pengembangan system dan usaha agribisnis, mewujudkan system usaha pertanian yang mandiri, berdaya saing dan berkesinambungan dalam menjalankan roda ekonomi di pedesaan, serta untuk meningkatkan kelembagaan tani di pedesaan.
Dalam pelaksanaan cooperative farming di Kabupaten Bojonegoro, terdapat beberapa kegiatan yang difokuskan pada kelompok tani pelaksana diantaranya:
1. Pengorganisasian.
Tahap pengorganisasian ini meliputi restrukturisasi (penataan kembali) organisasi kelompoktani, penempatan pengurus dan penguraian tugas dan fungsi darimasing-masing pengurus kelompok tani yang didampingi oleh penyuluh wilayah binaan dan coordinator penyuluh.
2. Penentuan paket teknologi.
Paket teknologi yang diberikan kepada kelompok tani meliputi : traktor roda dua, transplanter dan combine harvester.
3. Pengadaan saprodi
Pengadaan saprodi seperti peralatan pengolahan tanah, benih, pupuk dan pestisida didasarkan pada hasil kesepakatan bersama anggota kelompok tani.

4. Pelaksanaan usaha produksi
Pengelolaan usaha dilaksanakan oleh anggota kelompok tani dengan mengacu pada teknologi yang telah disepakati bersama. Kegiatan yang dapat dilakukan secara bersama-sama diantaranya adalah pengolahan tanah, pengairan, pengendalian hama penyakit.
5. Pasca panen
Pengelolaan pasca panen dalam usahatani dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan memanfaatkan mesin. Hal ini dilakukan mengingat sebagian besar petani masih menggunakan system upah berdasarkan satuan hasil.
6. Pemasaran.
Pemasaran hasil panen dapat dilakukan bersama .Anggota kelompok tani menerima hasil setelah dikurangi pinjaman biaya pengolahan tanah, saprodi, panen dan sebagainya.
(Oleh ANDRIANA RAHMAYANTHI S., SP Penyuluh Pertanian Kab. Bojonegoro)


By Admin
Dibuat tanggal 16-01-2019
1358 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
26 %
Puas
45 %
Cukup Puas
3 %
Tidak Puas
26 %