UU No. 16 tahun 2016, Tentang sistem penyuluhan pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan. Mengamanatkan Peran Penyuluh Pertanian semakin strategis dalam memfasilitasi proses pemberdayaan petani dan keluarganya.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia  Nomor  47/permentan/Sm.010/9/2016 tentang Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, Nomor 67/permentan /SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan .Petani.

U

ntuk mendukung Program kesejahteraan Petani  yang di rintis oleh pemerintah pusat dan daerah dibutuhkan suatu perencanaan ditingkat desa yaitu dengan menyusun rencanan programa penyuluhan tingkat desa, Seuai dengan dasar hukum yang jelas untuk dilakukannnya kegiatan penyusunan  Programa Penyuluhan Pertanian, kami penyuluh pertanian mengadakan kegiatan penyusunan  programa penyuluhan pertanian tingkat desa, yang dilaksanakan pada bulan Pebruari 2021 bertempat  di balai desa Tlogorejo Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro untuk tahun 2022. Dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian dilakukan kegiatan berupa Identifikasi Potensi wilayah dan Agroekosistem yang berorientasi pada kebutuhan sasaran, yaitu pelaku utama dan pelaku usaha serta petugas sebagai penyuluh pendamping, hal ini seperti yang tertuang dalam UU no 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, peternakan dan kehutanan (P3K) untuk mengamanatkan peran penyuluh pertanian dalam memfasilitasi proses pemberdayaan petani dan keluarganya.

Identifikasi potensi wilayah dan Agroekosistem dilakukan secara  Partisipatory Rural Apraisal (PRA). Karena dengan metode PRA  tersebut kita bersama sama  masyarakat secara partisipasi, mengali berbagai  potensi-potensi dan hambatan di tingkat desa melalui pendekatan sumberdaya yang tersedia. Dari hasil Identifikasi Potensi wilayah yang didapatkan dengan metode PRA, kemudian di lanjutkan dengan menganalisa mengunakan teknik SW-OT ( Strenghts, Weakness, Opportunities, dan Threats).

Dari hasil SW-OT tersebut Programa Penyuluhan Pertanian kita buat dengan beracuan  pada metode "SMART” yaitu Specific, Measurable, Achievable, Realistic, and Timely. Specific artinya upaya yang dilakukan harus fokus, measurable harus bias diukur, achievable tujuan yang ditetapkan harus dicapai, realistic harus masuk akal, dan timely harus tepat waktu, dan dilakukan secara bersama-sama.

Maksud dan Tujuan, Programa penyuluhan pertanian tingkat desa merupakan suatu rencana yang tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah, pedoman dan sebagai alat pengendali pencapaian  penyuluh pertanian.Manfaat tersusunnya programa penyuluhan pertanian tingkat desa bagi beberapa pihak yang terlibat yaitu:

  1. Bagi Penyuluh Pertanian

Dapat memberikan gambaran nyata, dalam menjalankan kegiatan-kegiatan, terutama dalam perubahan perilaku, ketrampilan dan sikap pada pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan produksi produk pertanian.

  1. Bagi wilayah/desa

Sebagai bahan acuan dalam pembangunan desa melalui musrenbangdes, agar nantinya harapan dan cita-cita yang direncanakan oleh kelompoktani dan masyarakat bisa tercapai, terutama dalam peningkatan berusahatani.

  1. Bagi Kelembagaan kelompoktani dan gapoktan

Dapat memberikan kerangka kerja untuk berusahatani menjadi lebih terarah dan terukur.

 Di tulis oleh : Mudjito (Penyuluh Pertanian Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro).


By Admin
Dibuat tanggal 18-02-2021
28629 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
34 %
Puas
37 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
24 %