Sosialisasi Asuransi Usaha Tani padi (AUTP)  Tahun 2020 di Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro  diselenggarakan pada tanggal 24 November 2020 bertempat di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Plesungan Kapas  yang diikuti oleh 80 tamu peserta. Pelaksanaan kegiatan di tengah pandemi Covid-19 tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura, Sekretaris Camat Kapas, Kasi Perlindungan Tanaman, Koordinator POPT-PHP Kabupaten Bojonegoro, Korluh  Pertanian Kecamatan Kapas beserta PPL Kec. Kapas, POPT-PHP Kecamatan Kapas, PT Jasindo AE Kab.Bojonegoro, Kepala Desa dan Poktan se-Kecamatan Kapas.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi AUTP yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran petani tentang pentingnya melindungi usaha tani padinya dengan mengikuti program AUTP. Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat dari resiko banjir, kekeringan, serangan penyakit dan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Jenis hama pada tanaman padi yang dapat dijamin AUTP yaitu Penggerek batang coklat, wereng coklat, walangsangit, tikus, ulat grayak, keong mas. Jenis penyakit yang dapat dijamin AUTP yaitu blast, bercak coklat, tungro, busuk batang, kerdil hampa, kerdil rumput/kuning, kresek.

Adapun skema pelaksanaan AUTP adalah sebagai berikut :

  1. Premi Asuransi: Rp 180.000,- (bantuan pemerintah 80% dari total premi atau senilai  Rp 144.000,-, dan premi swadaya yang harus dibayar oleh petani 20 % atau senilai Rp 36.000,-). Premi ini dibayarkan per Musim Tanam. Polis berlaku mulai perkiraan tanam dan berakhir pada saat panen. Padi yang bisa didaftarkan maksimal berumur 30 hst.
  2. Pertanggungan : Maksimal nilai pertanggungan Rp 6.000.000,- per hektar
  3. Kriteria petani : Petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar
  4. Kriteria lahan : Lahan Irigasi atau lahan tadah hujan yg tersedia sumber air
  5. Ganti rugi   :  

           - Umur padi sudah melewati 10 hari tanam (HST)

           - Umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/gogo rancah)

           - Intensitas kerusakan ≥ 75%

           - Luas kerusakan ≥75% pada tiap petak alami.

Dalam kegiatan Sosialisasi AUTP tersebut disampaikan proses pengajuan Klaim bagi petani yang mengalami gagal panen. Agar kegiatan AUTP bisa membawa barokah bagi petani dan tidak menimbulkan masalah maka perlu komunikasi dan koordinasi yang baik antara Kelompok Tani, Kepala Desa, pengurus dan anggota poktan, PPL Wilbin, POPT-PHP, Babinsa, Babinkamtibmas.

Kedepan bagi poktan yang mengajukan klaim AUTP apabila terjadi puso harus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak untuk menjamin tranparansi kegiatan sehingga benar-benar membawa barokah dan manfaat.


By Admin
Dibuat tanggal 24-11-2020
6217 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
26 %
Puas
45 %
Cukup Puas
3 %
Tidak Puas
26 %